Postingan

SURAT KUASA DALAM PENGADILAN

  Pendahuluan      Dalam setiap beracara di Pengadilan maupun di lembaga-lembaga lain yang sifatnya mewakili, maka setiap pihak yang mewakili salah satu pihak harus dapat menunjukkan keabsahannya dalam mewakili tersebut. Keabsahan tersebut diwujudkan dalam suatu surat pelimpahan yang dikenal dengan sebutan Surat Kuasa.  Surat Kuasa dilihat dari bentuknya dikenal dua macam yaitu Kuasa yang diberikan secara lisan dan Surat Kuasa yang diberikan secara tertulis. Kuasa secara lisan diatur dalam HIR dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan. Walaupun kuasa dapat diberikan   secara lisan namun dalam praktek hal tersebut jarang dilakukan, tentu saja hal tersebut akan menyulitkan terutama terhadap pihak yang menerima kuasa, karena tidak ada bukti autentik.         Disamping itu juga tidak ada jaminan kepastian hukum baik bagi pemberi kuasa maupun bagi peneri...

DASAR HUKUM PERIKATAN DAN DEFINISI SCHULD dan HUFTUNG

Hukum Perikatan Menurut Undang-Undang  Perikatan berasal dari undang-undang di bagi lagi undang-undang saja dan undang-undang perbuatan manusia. hal ini tergambar pada pasal 1352 kuhperdata : Perikatan yang lahir dari UU, timbul dari UU saja( uit de wet allen ), uu sebagai dari perbuatan manusia ( uit wet ten gevolge vans mensean toedoen). Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata terdapat 2 sumber sebagai berikut : 1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ) 2. perikatan yang timbul dari undang-undang  Undang – undang bersumber perikatan maksudnya adalah perikatan yang lahir dari UU antara orang dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan pihak yang lainya . Bahwa bisa saja perikatan  bisa lahir karna kedua belah pihak melakukan perbuatan tertentu, perikatan bisa lahir karna kedua pihak berada dalam keadaan tertentu atau kedudukan tertentu. ( pasal 1352),  Contoh Kasus: Perikatan yang lahir , disertai perbuatan manusia bersyat rechmaty ( tidak melawan h...