Postingan

Menampilkan postingan dengan label SH

DASAR HUKUM PERIKATAN DAN DEFINISI SCHULD dan HUFTUNG

Hukum Perikatan Menurut Undang-Undang  Perikatan berasal dari undang-undang di bagi lagi undang-undang saja dan undang-undang perbuatan manusia. hal ini tergambar pada pasal 1352 kuhperdata : Perikatan yang lahir dari UU, timbul dari UU saja( uit de wet allen ), uu sebagai dari perbuatan manusia ( uit wet ten gevolge vans mensean toedoen). Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata terdapat 2 sumber sebagai berikut : 1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ) 2. perikatan yang timbul dari undang-undang  Undang – undang bersumber perikatan maksudnya adalah perikatan yang lahir dari UU antara orang dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan pihak yang lainya . Bahwa bisa saja perikatan  bisa lahir karna kedua belah pihak melakukan perbuatan tertentu, perikatan bisa lahir karna kedua pihak berada dalam keadaan tertentu atau kedudukan tertentu. ( pasal 1352),  Contoh Kasus: Perikatan yang lahir , disertai perbuatan manusia bersyat rechmaty ( tidak melawan h...