SURAT KUASA DALAM PENGADILAN
Pendahuluan
Dalam setiap beracara di Pengadilan
maupun di lembaga-lembaga lain yang sifatnya mewakili, maka setiap pihak yang
mewakili salah satu pihak harus dapat menunjukkan keabsahannya dalam mewakili
tersebut. Keabsahan tersebut diwujudkan dalam suatu
Surat Kuasa dilihat dari bentuknya dikenal dua macam yaitu Kuasa yang diberikan secara lisan dan Surat Kuasa yang diberikan secara tertulis.Kuasa secara lisan diatur dalam HIR dimana seseorang dapat secara lisan memberikan kuasanya kepada pihak lain dihadapan Hakim yang dilakukan di depan persidangan. Walaupun kuasa dapat diberikan secara lisan namun dalam praktek hal tersebut jarang dilakukan, tentu saja hal tersebut akan menyulitkan terutama terhadap pihak yang menerima kuasa, karena tidak ada bukti autentik.
Disamping itu juga tidak ada jaminan kepastian hukum baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa, dan karena tidak ada batasan kewenangan mengenai apa yang dikuasakan maka hal itu merupakan bibit konflik persengketaan dikemudian hari bagi pihak yang merasa dirugikan.
Karena hal-hal tersebut diatas maka guna
menghindari adanya perselisihan mengenai batasan apa yang dikuasakan orang pada
umumnya lebih menyukai
Dalam hal-hal tertentu adakalanya seorang kuasa/ penerima kuasa lebih menyukai
pemebrian kuasa ini dilakukan di depan Notaris atau menjadi suaatu akte yang
autentik. Dengan dibuatnya kuasa di depan Notaris tersebut selain mempunayi
kekuatan bukti yang sempurna juga pihak [pemberi kauas tidak mudah untuk
mencabut kuasa tersebut, terutama bila pihak penerima kuasa merasa keberatan
serta tidak menyetujui pencabutan tersebut. Bila
Namun bila pemberian
Dengan demikian semakin menjadi jelas batasan hak yang dikuasakan baik bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa sendiri. Pemberi kuasa tak dapat menuntut terhadap hal-hal yang tidak dikuasakan, sedangkan penerima kuasa juga tak dapat melakukan kuasa melebihi kuasa yang diberikan.
Bila
hal ini terjadi maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada penerima kuasa
secara pribadi kepada penerima kuasa, sedangkan tindakan yang dilakukan
penerima kuasa yang tidak dikuasakan tersebut menjadi batal demi hukum.
Kekeliruan
dalam pembuatan
Bahkan ada dalam perkara kepailitan dimana Penasehat Hukumnya begitu
yakin akan keabsahan Surat kuasanya
sehingga dalam permohonan pailit yang diajukannya baik di tingkat Pengadilan
Niaga maupun kasasi di Mahkamah Agung
ternyata hanya melulu membahas dan lebih menekankan pada keabsahan
suarat kuasa (khusus) yang dibuat tersebut, walaupun pada akhirnya dua
permohonan pailitnya akhirnya kandas ditengah jalan dimana Mahkamah Agung
menyatakan permohonan pailit yang
diajukan tak dapat diterima karena tidak dipenuhinya persyaratan keabsahan yang
telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.( Putusan No.
09K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999 dan Putusan No. 10K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999).[3]
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
putusannya tertanggal 16 Desember 1986 No. 2339/K/Pdt/1985 telah membatalkan
putusan judeks fakti yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 6 November
1984 No. 398/Pdt/1984 yang isinya memperkuat putusan Pengadilan Negri Jakarta
Pusat tanggal 31 Januari 19784 No.
516.1983/G yang menyatakan gugatan Penggugat tak dapat diterima.
Adapun pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut antara lain menilai judeks fakti telah salah menerapkan hukum. bahwa pasal 123 HIR tidak diwajibkan adanya penyebutan dengan tegas nama Pengadilan Negri hukum mana gugatan harus diajukan.[4]
Walaupun dalam pasal 123 HIR tidak
diatur secara spesifik mengenai perincian hal-hal apa yang harus dimuat dalam
suatu suirat kuasa (khusus)namun dalam pembuatan
1. Nama
para pihak, subjek (identitas);
2. Pokok
Sengketa atau obyek sengketa
3. Nama
Pengadilan
4. Apa
berlaku juga untuk banding/kasasi
1 Nama Para
Pihak
Untuk
menentukan para pihak dalam pembuatan
Seperti
putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan tanah adat terhadap Gubenur Kepala
daerah Irian Barat (sekarang papua) ternyata dal;am tingkat Peninjauan Kembali
putusan kasasi yang memenangkan penggugat seorang warga negara tersebut
dibatalkan karena ada kesalahan dalam menentukan subjek siapa yang harus
digugat. Padahal proses gugatan itu telah berlangsung lebih dari
Mengenai
tidak dipenuhi keabsahan
Agar
tidak terjadi kekeliruan dalam hal siapa yang berwenang memberikan kuasa maka
dalam hal ini perlu diperhatian hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah
pemberi kuasa merupakan orang perorangan ?
Apabila yang memberikan orang perorangan
(persoonlijke) maka hal-hal yang seyogyanya diperhatikan adalah si pemberi
kuasa termasuk dalam pengertian cakap
hukum diantaranya dia adalah pemilik barang yang disengketakan, tidak hilang
ingatan, tidak berada dalam pengampuan/curatele. Bila pada waktu proses gugatan
berjalan pemberi kuasa meninggal dunia dan ternyata tidak ada persetujuan dari
semua ahli waris untuk melajutkan gugatan maka gugatan dapat gugur.[7]
b. Apakah
pemberi kuasa merupakan kumpulan orang-orang yang tidak berbadan hukum atau
yang berbadan hukum ?
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemberi kuasa dapat merupakan suatu
kumpulan orang –orang namun tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata (matschaap), Firma dan
Naamloze Vennoschap/CV. Bentuk persekutuan perdata banyak kita jumpai pada
praktek dokter bersama, law firm (kantor
hukum) .
Pada bentuk persekutuan perdata maupun firma maka yang berhak memberi kuasa adalah mereka para sekutu yang tercantum dalam akta pendirian persekutuan tersebut. Sedangkan pada CV maka pemberi kuasa adalah sekutu komanditer.
Apabila pemberi kuasa berbentuk suatu badan hukum maka harus dibedakan antara badan hukum yang berlatar belakang ketentuan sebagian hukum publik dan sebagian hukum privat dalam hal ini hukum perdata, juga ada badan hukum yang murni tunduk dan diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Mengenai badan hukum publik yang juga terikat dengan ketentuan hukum perdata diantaranya adalah Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan maka pihak yang dapat memberi kuasa masing-masing adalah Kepala Jawatan untuk Perusahaan Jawatan, Direksi Perum untuk Perusahaan Umum dan Direksi Perseroan untuk Perusahaan Perseroan.
Sedangkan untuk badan hukum lain yang murni
tunduk pada hukum perdata adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi dan Dana
Pensiun. Untuk Persroan Terbatas dibedakan anatara PT Tertutup dan PT Terbuka.
Sedang pada PT Terbuka yaitu PT yang telah melakukan go public masih tregantung
pada para pemegang sahamnya sehingga dapat berupa Penanaman Modal Asing,
Penanaman Modal Dalam Negeri atau yang bergerak dibidang Perbankan.
Karenanya dalam mencermati siapa yang berhak
dalam memberikan kuasa tergantung dari anggaran dasar PT tersebut yang tidak
hanya mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas saja tapi juga memperhatian
ketentuan yang diatur dalan peraturan perundangan pasar modal, Perbankan.
Seperti misalnya dalam perbankan maka bila bank tersebut masih sehat
maka pihak yang dapat memberikan kuasa adalah
direksi yang ditunjuk dalam anggaran dasarnya. Namun bila bank tersebut telah
diambil alih oleh Pemerintah karena dianggap tidak sehat lagi maka sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1998 Direksi tidak dapat memberi kuasa
kepada pihak lain sebelum ada persetujuan dari pihak BPPN.
Hal ini pernah terjadi dalam perkara
permohonan kepailitan dimana pihak kuasa hukum tidak memperhatikan
ketentuan-ketentuan baru yang telah berkembang serhingga dalam permohonan
pailit yang dilakukan tidak memperoleh sasaran artinya permohonan pailitnya
kandas ditengah jalan karena syarat formil dalam suatu suarat kuasa khusus yaitu siapa yang berwenang dalam memberikan
kuasa tidak diperhatikan. .( Putusan No. 09K/N/1999 tertanggal 11 Mei 1999 dan
Putusan No. 10K/N/1999 tertanggal 11 Mei
1999).[8]
Sedangkan Penerima Kuasa disini adalah mereka yang telah menjadi Sarjana
Hukum dan telah mempunyai ijin beracara baik yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Tinggi setempat yang dikenal dengan Pengacara atau yang dikeluarkan oleh
Menteri Kehakiman yang dikenal sebagai Penasehat hukum atau Advokat. Untuk
Pengacara yang perijinannya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setemapat
setelah memenuhi persyaratan tertentu maka Pengacara yang dapat ijin tersebut
hanya dapat beracara di Pengadilan Tinggi setempat. Bila beracara diwilayah
Pengadilan Tinggi lain kadang-kadang dapat juga tapi dengan ijin insidentiil
dari Pengadilan Tinggi tersebut. Namun dalam praktek kebijaksanaan tersebut
tidak merata, karena ada Pengadilan Tinggi yang dapat memberikan ijin
insidentiil tapi ada yang tidak dapat.
Untuk Penasehat Hukum dimana perijinannya
diberikan oleh Menteri Kehakiman(dulu) dengan melalui persetujuan dari Mahkamah
Agung lebih dulu dengan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi
setempat maka barulah ijin diberikan.
Ijin ini berlaku di seluruh wilayah
Dalam praktek Penerima Kuasa dapat lebih dari satu orang, karenanya
dalam Surat Kuasa tersebut para Penerima Kuasa
yang namanya tercantum harus menandatangani
Konsekwensinya adalah dalam membuat gugatan
bila sebagai Penggugat atau membuat
Jawaban sebagai Terrgugat maka para
Penerima Kuasa seluruhnya harus menandatangani surat-surat tersebut .
Kadang-kadang sering dalam praktek salah
satu penerima kuasa sedang menghadiri persidangan di luar
Maka
untuk menghindari hal tersebut dalam
2. Obyek gugatan
Kemudian obyek dari gugatan juga harus
ditentukan dan dituliskan dalam kolom khusus tersebut misalnya apakah gugatan
itu berkaitan dengan wan prestasi atau cidera janji ataukah berkaitan dengan
perbuatan melawan hukum.
Dalam praktek mengenai banyaknya kasus
sungguh bervariasi misalnya ada perkara yang berkaitan dengan penyerobotan,
sewa menyewa, sengketa hak milik, kredit macet dan sebagainya.
Secara umum dapat dikatakan dalam persengketaan yang dianggap merugikan hak perdata salah satu pihak terdiri dari dua hal sebagaimana diatas yaitu cidera janji/wan prestasi dan perbuatan melawan hukum. Suatu perkara dianggap merupakan suatu sengketa wan prestasi bila ada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hubungan hukum antara para pihak biasanya dibuat secara tertulis lebih dulu. Sehingga bila ada hal-hal yang dilanggar sebagaimana yang telah tertuang dalam perjajian itu maka terhadap sengketa ini termasuk sebagai sengketa wan prestasi/cidera janji.
Sedangkan bila anatara para pihak tidak ada hubungan hukum seperti suatu
perjanjian dinatara mereka, namun kemudian ada pelanggaran yang dilakukan salah
satu pihak dan kemudian dianggap merugikan hak perdata pihak lain dimana
pelanggaran itu dianggap tindakan yang melanggar peraturan hukum yang berlaku
maka terhadap sengketa ini termasuk sebagai sengketa perbuatan melawan hukum.
3. Nama
Pengadilan
Pada kolom khusus ini maka pengisian hak-hak
apa saja yang dimasukkan harus benar benar diperhatikan, apakah dalam hal ini
sebagai Penggugat atau sebagai Tergugat juga harus ditegaskan. Demikian pula
juga harus diperhatikan bila sebagai Penggugat maka untuk menentukan di
pengadilan mana gugatan ini akan diajukan ini juga penting. Karena salah menentukan
pengadilan akan timbul bermacam-macam eksepsi baik yang merupakan eksepsi yang
absolut atau eksepsi yang relatif atau mungkin berkaitan dengan eksepsi-eksepsi
yang berkaitan dengan pokok perkara. Untuk menentukan di pengadilan mana
gugatan ini diajukan biasanya mengacu pada dua hal yaitu ketentuan pada pasal
118 HIR bila para pihak tidak mencantumkan secara khusus dalam suatu perjanjian
yang telah disepakati. Namun bila para pihak yang bersengketa telah menyepakati
dalam perjanjian diantara mereka adanya ketentuan yang mengatur mengenai tempat
penyelesaian misalnya di Pengadilan Negri Jakarta Pusat maka walau para pihak tidak berada diwilayah
di Pengadilan Negri Jakarta Pusat maka gugatan tetap diiajukan di Pengadilan
Negri Jakarta Pusat. Akan tetapi bila diantara para pihak yang bersengketa
tidak ada perjanjian tertulis tentang penyelesaian bila terja di sengketa maka
gugatannya diajukan dengan mengacu pada pasal 118 HIR.
Kemudian pada tahap berikutnya adalah menentukan siapa saja para pihak yang akan digugat. Untuk menentukan para Tergugat juga kadang berkaitan dengan penentuan di Pengadilan mana gugatan itu diajukan terutama bila ada Tergugat yang paling dianggap menimbulkan kerugian bagi Penggugat berada bersama sama dengan para Tergugat lainnya. Maka para Tergugat lainnya yang secara tidak langsung dianggap turut terlibat maka harus juga dimasukan sebagai Turut Tergugat.
Hal ini untuk menghindari adanya eksepsi yang mungkin diajukan oleh lawan tentang eksepsi kurangnya para pihak sebagaimana yang telah diputus dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.mengenai persona standi dari pihak-pihak yang digugat juga memerlukan kecermatan dan kalau perlu membuat sedikit investigasi untuk menentukan status dan alamatnya secara tepat. Dalam menentukan status pihak Tergugat juga harus dipahami sebelumnya mengenai apakah Tergugat dituntut sebagai pribadi atau sebagai (Direksi) suatu badan hukum tertentu, atau mungkin dituntut dalam 2 kapasitas sebagaimana diatas. Dalam menentukan alamat maka kita harus yakin bila si Tergugat memang bertempat tinggal atau berdomisili di tempat tersebut. Bila si Tergugat mempunyai beberapa alamat maka alamat yang terakhir sebagai tempat domisili terakhir.
Namun kadang-kadang seluruh alamat Tergugat dalam hal tertentu ditulis semua agar gugatan dapat diajukan pada Pengadilan Negri dimana akan banyak asset dari para Tergugat yang harus disita dalam pengajuan gugatan tersebut.
4. Hak Banding dan Kasasi
Dalam mencantumkan klausul hak
banding dan kasasi ini memang tidak ada yang seragam diantara kantor hukum atau
law firm.
Dalam praktek
setelah perkara diputus maka pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan isi
putusan itu sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan undang-undang akan
mengajukan hak bandingnya untuk putusan pengadilan negri dan hak mengajukan
kasasi untuk putusan Pengadilan Tinggi. Hak banding ini dimasukan tersendiri
dalam suatu
Sedangkan dalam pengajuan banding atau
kasasi tersebut harus ditunjukan surat kuasa aslinya bukan salinannya. Oleh
karena itu untuk menghindari kesuulitan tehnis administrasi tersebut biasanya
para Pengacara lebih memilih membuat suarat kuasa khusus baru, sekaligus
sebagai bukti bahwa kliennya tetap masih mempercayainya untuk membantu
perkaranya di tingkat tersebut.
Sebenarnya masih ada hak-hak penerima
kuasa yang harus dicantumkan dalam setiap
Demikian pula dengan hak untuk membuat dan menandatangani dading/perdamaian serta mencabut perkara dari rol sebaiknya hak ini dicantumkan. Karena pernah terjadi perdamaian yang telah ditandatangani kuasa hukum diingkari oleh klienya dengan alasan dia tidak memberikan hak tersebut.
Hal ini kadang-kadang bisa membuat si kuasa hukum digugat kliennya di Pengadilan dan biasanya sekaligus ingin membatalkan apa yang telah disepakati dalam akta dading sebelumnya.Hak untuk mencabut perkara dari rol ini bila tidak dicantumkan akan membuat si kuasa hukum tidak dapat mencabut perkara begitu saja bila telah terjadi suatu perdamaian dengan pihak lawan. Perkara tersebut baru dapat dicabut bila ada kuasa baru yang mencantumkan hak tersebut.
Sedangkan hak rekopensi sangat penting untuk dicantumkan terutama bila kita
sebagai Tergugat dan mempunyai kesempatan untuk mengajukan gugatan balik atau
yang dikenal dengan gugatan rekopensi. Kalau si kuasa hukum sebagai kuasa
Tergugat tidak mencantumkan hak tersebut kemudian dalam Jawabannya dia membuat
dan mengajukan pula gugatan rekopensi, maka gugatan rekopensi ini tidak
mempunyai dasar hukum karena si kuasa hukum tidak mempunyai hak untuk
mengajukan hal itu. Dengan perkataan lain gugatan rekopensinya menjadi batal
demi hukum. Hak penting yang lain yang harus dicantumkan adalah hak subtitusi
baik sebagian atau seluruhnya. Dalam praktek
kadang-kadang dalam perkara tertentu misanya menyangkut peraturan
pertanahan maka ada hal-hal tertentu yang tidak dapat dikuasai secara sempurna
kemudian ditengah perjalananan persidangan ada orang yang dianggap menguasai
hal itu maka dengan adanya hak subtitusi ini akan memberikan kemudian bagi si
kuasa hukum untuk melimpahkan kuasanya baik sebagian atau seluruhnya kepada
pihak lain yang dipercayai tersebut. Atau bisa juga dalam jadwal persidangan
tersebut ada beberapa perkara yang ditangani secara bersamaan sehingga mau
tidak mau harus dikuasakan kepada pihak lain yang namanya tidak tercantum dalam
Setelah
Memang
antara satu Kantor Hukum/Law Firm dengan kantor lainnya tidak ada semacam
standarisasi mengenai hal-hal apa saja yang harus dimasukkan dalam
[1] Surat
Edaran Menteri Dalam Negri No. 14 Tahun 1982 yang ditujukan kepada PPAT seluruh
[2] Putusan
MA-RI No.531K/Sip/1973 tgl.25 Juli 1974 yang memberi fatwa: “
[3] Tim
Redaksi Tatanusa . Himpunan Putusan-putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara
kepailitan.
[4]
Soebijakto. Makalah yang disampaikan dalam Program Pendidikan Lanjutan Hukum
Bidang Konsultan Hukum dan Kepengacaraan, September 1992-Januari 1993. FHUI.
[5] Ali
Budiarto. Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Hutang
Piutang.Jakarta: Ikahi, Cet. I., April 2000.
[6] Putusan Pengadilan Negri Suarabaya tanggal.
20 Maret 1979 No. 145/1978/Perdata jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
tanggal. 19 Maret 1984 No. 175/1983/Perdata jo Putusan Mahkamah Agung Republik
[7] Putusan
MA-RI No. 431 K/Sip/1973 tgl. 9 Mei 1974.
[8] Loc.
Cit.Tim Redaksi Tata Nusa.
Komentar
Posting Komentar