DASAR HUKUM PERIKATAN DAN DEFINISI SCHULD dan HUFTUNG
Hukum Perikatan Menurut Undang-Undang
Perikatan berasal dari undang-undang di bagi lagi undang-undang saja dan undang-undang perbuatan manusia. hal ini tergambar pada pasal 1352 kuhperdata : Perikatan yang lahir dari UU, timbul dari UU saja( uit de wet allen ), uu sebagai dari perbuatan manusia ( uit wet ten gevolge vans mensean toedoen). Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata terdapat 2 sumber sebagai berikut :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. perikatan yang timbul dari undang-undang
Undang – undang bersumber perikatan maksudnya adalah perikatan yang lahir dari UU antara orang dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan pihak yang lainya . Bahwa bisa saja perikatan bisa lahir karna kedua belah pihak melakukan perbuatan tertentu, perikatan bisa lahir karna kedua pihak berada dalam keadaan tertentu atau kedudukan tertentu. ( pasal 1352),
Contoh Kasus:
Perikatan yang lahir , disertai perbuatan manusia bersyat rechmaty ( tidak melawan hukum ) adalah apa yang di atur dalam pasal 1354 tentang zeak wearmimeming dan pembayaran tak terhutang (psl 1359) dan lahir karna uu di sertai dengan melawan hukum, pengaturannya dalam 1365 di luar KUHPerdata seperti psl 534 KUHDagang
1. Perikatan yang terjadi karena perjanjian adalah Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih . (pasal 1313)
Contoh kasus:
Adanya hubungan hukum antara nasabah dan bank dalam membuat suatu perjanjian dalam utang nasabah terhadap bank.
2. Perikatan yang lahir dari undang- undang dan perjanjian adalah Perikatann yang lahir dari uu dan perjanjian memang di hendaki oleh dua atau dua orang yang membuat suatu perjanjian sedangkan perikatan yang lahir dari uu di adakan oleh uu di luar kemampuan para pihak yang bersangkutan.
Contoh Kasus:
Apabila seseorang melakukan sebuah perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku sebuah perikatan hukum, sesungguhnya itu terikat satu sama lain karna janji yang mereka buat dan dapat di putuskan kalau janji itu terpenuhi .
B. Perikatan berdasarkan sumbernya .
1. Pasal 1233 KUHPerdata , menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan di lakukan ,baik karna perjanjian, persetujuan, dan baik karna undang-undang .
2. Undang- undang sebagai sumber perikatan
3.lain halnya dengan perjanjian yang melakukan perikatan, disini dapat lahir perikatan antara orang / pihak dengan lainya tanpa orang – orang bersangkutan menghendaki atau mengetahuinya
C. Perikatan yang lahir dari persetujuan(perjanjian).
Persetujuan pada umumnya, Menurut Pasal 1313 bw memberikan definisi mengenai persetujuan, Persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikat duirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun unsur-unsur persetujuan perjanjian sebagai berikut:
1. Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus adakarna menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructiave)
2. Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajar ( natural ada dalkam satu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas di perjanjikan .
D. Secara mendasar perjanjian di bedakan menurut sifatnya yaitu :
1. Perjanjian konsepsuil adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup atas timbulnya perjanjian .
2. Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah di serahkan .
3. Perjanjian formil adalah perjanjian di samping sepakat dalam bentuk disertai formulitas .
E. Jenis – jenis perjanjian
- Perjanjian timbal balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik . Contoh kasus :
- jual-beli,
- Sewa menyewa
- Tukar menukar
- Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan sebuah pihak yang satu berprestasi dan memberikan hak kepada pihak yang untuk menerima prestasi . Contoh kasus :
- Perjanjian hibah
- Hadiah
- Perjanjjian bersama Adalah perjanjian yang sudah nama sendiri ,yang di kelompokan sebagai perjanjian khusus karena di tentukan sedemikian dalam undang-undang. Contoh kasus :
- Sewa menyewa
- Tukar menukar
F. Perbedaan antara perikatan menurut undang-undang dan perjanjian
Menurut undang-undang dan Menurut perjanjian
- perbuatan manusia yang di peroleh oleh hukum
- perbuatan manusia yang melawan hukum
- adanya hubungan hukum
- diatur oleh pasal 1352 KUHPerdata
- timbulnya perbuatan hukum.
- mengikat terhadap perbuatan hukum .
- diatur oleh pasal 1313 KUHPerdata
G. Definisi Schuld dan Huftung
1. Pengertian Schuld
Schuld adalah kewajiban debitor untuk melakukan sesuatu terhadap kreditur .schuld merupakan utang debitur kepada kreditur ,setiap debitor memiliki kewajiban untuk menyerahkan prestasi kepada kreditor oleh karna itu debitor memiliki kewajiban melakuakan pelunasan hutamg kepada kreditor
Contoh kasus :
Perjanjian antara nasabah dengan bank dalam melakukan proses utang /pinjaman terhadap nasabah dimana nasabah selaku yang berutang kepada bank memiliki kewajiban melunasi utang nya terhadap bank.
2. Pengertian Haftung
Huftung adalah kewajiban debitor mempertanggung jawabkan harta kekayaan debitor sebagai pelunasan. Haftung merupakan harta kekayaan debitor yang di pertanggung jawabkan sebagai pelunasan hutang .
Contoh kasus :
Nasabah memberiakan jaminan rumah kepada bank dalam mempertanggung jawabkan perihal utang yang di berikan bank terhadap nasabah . Bila terjadi ketelambatan membayar utang terhadap bank dalam jangka waktu yang lama .bank berhak menggadai kan rumah untuk kerugian bank .
Dalam kontes ini terdapat pasal yang mengatur tentang schuld dan haftung yang di atur oleh pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa “segala kebendaan si berutang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak .baik yang sudah ada maupun yang baru mau ada di kemudian hari , menjadi tanggungan segala perikiatan perseorangan . Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut mengandung asas bahwa kekayaan debitor bertanggung jawab sebagai pelunasan hutang kepada kreditor.
I. Schuld dan haftung
Setiap perikatan membawa unsur dari schuld dan haftung , yang mana terdapat pada perikatan alamiah (naturlijk verbbintenis) dalam perikatan alamiah sekalipun debitor mempunyai hutang (schuld) pada kreditor namun jika debitur tidak mau memenuhi kewajibanya .kraditur tidak dapat menuntut pemenuhanya.
Contoh seperti Haftung yang timbul karna pejudian dari pertaruhan, dimana adanya tercantum pada pasal 788 KUHPerdata sebaiknya memenuhi presentasinya , iya tidak dapat menuntun kembali apa yang ia bayarkan.
II. Schuld dengan haftung terbatas
Debitur tidak bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaan akan tetapi terbatas sampai jumlah tertentu.
Contoh : Ahli waris yang menerima warisan dengan hak pendaftaran kewajiban membayar schuld dan pewaris mendapatkan sejumlah harta kekayaannya yang di terima oleh ahli waris tersebut .
III. Haftung dengan schuld pada orang lain
Jika pihak ketiga menyerahkan barangnya untuk di pergunakan sebagai jaminan oleh debitur kepada kreditur maka dalam hal ini pihak ketiga tidak mempunyai hutang pada kreditur ,tetapi ia bertanggung jawab atas utang debitur dengan barang yang dapat di pakai sebagai jaminan.
Komentar
Posting Komentar