PENULISAN SURAT KUASA DALAM PENGADILAN
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ;untuk selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang
bertindak baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.:
----------------------------------------- KHUSUS ----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai .(Penggugat)..... lawan ...(nama)..... yang beralamat sebagai Tergugat di .......mengenai(perkara apa) ......., di Pengadilan Negeri ......
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan,
Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta
secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang
dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
SURAT KUASA (Tergugat)
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai
Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
--------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------------
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa selaku Tergugat di Pengadilan Negri
yang
terdaftar
dalam rol perkara No../Pdt.G/.....mengenai……lawan…………sebagai
Penggugat.
Jakarta,
|
Pemberi Kuasa (.......................) |
Penerima kuasa (. . . . . . . .
. . . . .) ( . . . . . . .
. .. . . . .)
|
SURAT KUASA (gugatan perceraian)
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ;
selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------------
KHUSUS
----------------------------------------------
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa selaku Penggugat,
mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta
.......... mengenai ...perceraian....
terhadap (nama)......, (pekerjaan)
............., bertempat tinggal di Jalan ............sebagai Tergugat.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman
lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan
permohonan yang perlu, mengajukan dan
menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
|
Pemberi Kuasa (.......................) |
Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) |
|
|
|
SURAT KUASA (Tergugat perceraian)
Yang bertanda
tangan di bawah ini,
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai
Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
-------------------------------------------
KHUSUS
-----------------------------------------------
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa selaku Tergugat. . ..di Pengadilan Negri. . . . . . yang
terdaftar dalam rol perkara No..…/Pdt.G/…………. mengenai…………………… lawan…………………………
sebagai
Penggugat.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi,hak
rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi
dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
|
Pemberi Kuasa (.......................) |
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .) (.... . . . ) |
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat
: ;
berdasar Surat
Kuasa
Khusus tertanggal…………………………(terlampir); selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan
Kuasa Substitusi kepada :
N
a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------------
KHUSUS
----------------------------------------------
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa selaku Tergugat/Penggugat.
. ..di Pengadilan Negri..........................................................
yang
terdaftar dalam rol perkara No..…/Pdt.G/………….mengenai…………..
lawan…………………………sebagai
Penggugat/Tergugat.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi,hak
rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi
dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta.
|
Pemberi Kuasa (.......................)
|
Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .) |
SURAT KUASA (Banding)
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------------
Untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding,
mewakili, mengajukan dan menanda-tangani banding di Pengadilan
Tinggi………………………………atas Putusan..........................Pengadilan............................................................... Negri
No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan…………………………….selaku Terbanding.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi,hak
rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi
dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,.......... Tahun
|
Pemberi Kuasa (.......................) |
Penerima kuasa (. . . . . . . .
. . . . .) ( . . . . . . .
. .. . . . .)
|
SURAT KUASA (Terbanding)
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat :
; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------------ KHUSUS -------------------------------------------------
Untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding,
mewakili, mengajukan dan menanda-tangani memori banding di Pengadilan Tinggi…………atas
Putusan Pengadilan Negri No…/Pdt.G/2000/……tertanggal………lawan………………selaku Pembanding.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi,hak
rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi
dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
|
Pemberi Kuasa (.......................)
|
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .)
|
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
----------------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon
Kasasi, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani kasasi di Mahkamah Agung
atas Putusan Pengadilan Tinggi………………No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selaku
Termohon Kasasi.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi
dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi,
menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan
pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala
perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi,hak
rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi
dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta
|
Pemberi Kuasa (.......................) |
Penerima kuasa (. . . . . . . .
. . . . .) ( . . . . . . .
. .. . . . .)
|
SURAT) KUASA
( Termohon Kasasi)
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara
dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ......
yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
---------------------------------------- KHUSUS -----------------------------------------------
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon
Kasasi, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani memori kasasi kasasi di
Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi……No……/Pdt/2000/………tertanggal…………lawan……selaku Pemohon Kasasi.
Penerima Kuasa
diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi,
membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu
yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi,hak
rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi
dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
|
Pemberi Kuasa (.......................)
|
Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .)
|
Komentar
Posting Komentar